PENGEMBANGAN DIRI

Pengembangan pribadi meliputi segala kegiatan yang meningkatkan kesadaran dan identitas diri, mengembangkan bakat dan potensi, membangun sumber daya manusia dan memfasilitasi kinerja, meningkatkan kualitas hidup dan memberikan kontribusi dalam mewujudkan impian dan cita-cita. Tidak ada batasan terhadap pengembangan diri, konsepnya melibatkan kegiatan formal maupun nonformal untuk mengembangkan orang lain dalam peran sebagai guru, pembimbing, konsultan, manajer, coach atau mentor. Ketika pengembangan diri melibatkan institusi, berarti merujuk kepada metode, program, sarana, tekhnik, dan sistem assessment yang mendukung pembangunan manusia pada tingkat individu dalam sebuah organisasi.[1]

Sumber: https://id.wikipedia.org/wiki/Pengembangan_diri


Pengembangan diri (PD) merupakan upaya-upaya yang dilakukan oleh seorang guru dalam rangka meningkatkan profesionalismenya. Dengan demikian ia akan mempunyai kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan PD diharapkan akhirnya akan dapat melaksanakan tugas pokok dan kewajibannya dalam pembelajaran/pembimbingan, termasuk pula dalam melaksanakan tugas-tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/ madrasah.

Kegiatan pengembangan diri terdiri dari dua jenis, yaitu diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru. Kegiatan pengembangan diri ini dimaksudkan agar guru mampu mencapai dan/atau meningkatkan kompetensi profesi guru. (penelitiantindakankelas.blogspot.com)

Adapun kompetensi guru mencakup: kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial, dan profesional sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dimaksud di atas dalam kaitan dengan PKB.  Diorientasikan kepada kegiatan peningkatan kompetensi sesuai dengan tugas-tugas tambahan tersebut (misalnya kompetensi bagi kepala sekolah, kepala laboratorium, kepala perpustakaan, dsb).

Diklat fungsional adalah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau latihan yang bertujuan untuk mencapai standar kompetensi profesi yang ditetapkan dan/atau meningkatkan keprofesian. Untuk memiliki kompetensi di atas standar kompetensi profesi  dalam kurun waktu tertentu.

Jadi ada batasan waktu, di mana diharapkan guru mampu melaksanakannya minimal sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Kegiatan kolektif guru

Kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau kegiatan bersama yang bertujuan untuk mencapai standar atau di atas standar kompetensi profesi yang telah ditetapkan. Kegiatan kolektif guru mencakup:

  1. Kegiatan lokakarya atau kegiatan kelompok guru untuk penyusunan kelompok kurikulum dan/atau pembelajaran.
  2. Pembahas atau peserta pada seminar, koloqium, diskusi pannel atau bentuk pertemuan ilmiah yang lain.
  3. Kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru.

Kegiatan pengembangan diri yang mencakup diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru tersebut harus mengutamakan kebutuhan guru untuk pencapaian standar dan/atau peningkatan kompetensi profesi. Khususnya berkaitan dengan melaksanakan layanan pembelajaran.

Kebutuhan guru untuk mencapai atau meningkatkan kompetensinya dapat mencakup:

  1. Kompetensi menyelidiki dan memahami konteks di tempat guru mengajar.
  2. Penguasaan materi dan kurikulum.
  3. Penguasaan metode mengajar.
  4. Kompetensi melakukan evaluasi peserta didik dan pembelajaran.
  5. Penguasaan teknologi informatika dan komputer (TIK).
  6. Kompetensi menghadapi inovasi dalam sistem pendidikan di Indonesia.
  7. Kompetensi menghadapi tuntutan teori terkini.
  8. Kompetensi lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas-tugas tambahan atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
sumber: https://siedoo.com/berita-19527-mencermati-komponen-pengembangan-diri-dalam-pkb-guru/


Comments

Popular posts from this blog

Pembelajaran Era Digital

KEHILANGAN BELAJAR